Jumat, 04 Maret 2011

istilah istilah fuqoha'

  • MADZHAB :

Madzhab berasal dari kata dzahaba, yang berarti “pergi”, “menuju” atau ”berpendapat”. Dalam istilah berma’na: aliran, paham, isme dan golongan. Madzhab dalam Ahlusunnah terbagi empat : Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali

  • QOUL ULAMA’

Qoul berarti “perkataan”. Dalam istilah berarti : pendapat imam madzhab yang ditetapkan sebagai hukum, contoh qoul Maliki dan qoul Syafi’i. Qoul Imam Syafi’i terbagi menjadi dua: qoul qodim dan qoul jadid. Qoul qodim adalah pendapat-pendapat Imam Syafi’i saat di Baghdad, yang kemudian dinaskh (dibatalkan) dengan qoul jadid-nya yang diutarakan setelah menetap di Mesir.

  • IJTIHAD :

Berasal dari kata jahada, yang bermakna “sungguh-sungguh” yaitu mengerahkan segala kemampuan yang ada untuk menggapai tujuan.

Secara istilah bermakna: usaha yang sungguh-sungguh dalam mencari dan menggali dalil-dalil yang berkaitan dengan suatu masalah yang tidak didapatkan hukumnya dari nash yang shorih (jelas) dengan menggunakan kaidah-kaidah usul fiqh.

  • MUJTAHID :

Mujtahid, ism fa’il dari kata ijtahada yaitu orang yang telah menguasai ilmu Al-Qur’an beserta hukum-hukumnya, menguasai hadits beserta perowinya,serta memahami seluk beluk dari ijma’ dan qiyas. Dengan empat sumber hukum itu ia menggali hukum-hukum syari’at yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an atau Hadits Nabi dengan berlandaskan pada asas usul fiqh.

  • FATWA ULAMA’ :

Fatwa ulama’ adalah segala bentuk pendapat dan penjelasan ulama’ (ahli fiqh) tentang masalah hukum-hukum syari’at yang belum jelas.

  • THORIQOH :

Thoriqoh adalah suatu cara untuk mendekatkan diri dan sampai kepada Allah dengan menempuh jalan yang telah ditetapkan oleh kaum sufi (orang-orang sholeh.

  • MUJADDID ISLAM :

Mujaddid Islam adalah seorang yang menguasai ilmu dhohir dan batin, yang muncul di saat kebanyakan orang meninggalkan urusan agama dan perbuatan bid’ah tersebar di mana-mana. Allah memilihnya untuk menyegarkan kembali ilmu-ilmu agama dan mengajak manusia untuk mengamalkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW serta memberantas segala perbuatan bid’ah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar